+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

IEC 60809 Lampu untuk kendaraan jalan raya- Persyaratan dimensi, kelistrikan, dan cahaya

Standar Internasional ini berlaku untuk lampu yang dapat diganti dan distandarisasi (lampu filamen, lampu pelepasan, dan sumber cahaya LED) untuk digunakan pada lampu depan, lampu kabut, dan lampu sinyal untuk kendaraan jalan raya. Dalam beberapa aplikasi, lampu ini dapat dipasang sebagai lampu yang tidak dapat diganti.

Standar ini terutama berlaku untuk lampu-lampu yang menjadi subyek legislasi. Secara khusus, itu termasuk lampu yang terkandung dalam Peraturan No. 37, No. 99, No. 128 dan rangkaian amandemennya dari Perjanjian Jenewa tanggal 20 Maret 1958 Dewan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Komisi Eropa (UNECE). Namun demikian, standar dapat digunakan untuk lampu lain yang termasuk dalam ruang lingkup standar ini, serta lampu yang tunduk pada undang-undang tetapi tidak terdapat dalam Peraturan No. 37, No. 99 dan No. 128, misalnya yang tidak dapat diganti ( filamen) lampu dan modul LED.

Untuk lampu yang dapat diganti dan distandarisasi, standar menentukan persyaratan teknis dengan metode pengujian dan pertukaran dasar (dimensi, listrik dan cahaya) untuk lampu produksi normal dan untuk lampu standar (etalon).

Untuk sebagian besar persyaratan yang diberikan dalam standar ini, acuan dibuat pada “lembar data lampu yang relevan”. Untuk semua lampu yang tercantum dalam Ayat 8, lembar data dimuat dalam standar ini atau disertakan sebagai referensi. Untuk lampu lain, data yang relevan disediakan oleh lampu
produsen atau vendor yang bertanggung jawab. Itu bisa didasarkan pada undang-undang nasional.

Persyaratan lain untuk lampu yang dapat diganti dan distandarisasi seperti masa pakai lampu, pemeliharaan fluks cahaya, kekuatan torsi, dan ketahanan terhadap getaran dan kejut, ditentukan dalam IEC 60810.
Persyaratan tersebut untuk lampu yang tidak dapat diganti diberikan dalam standar ini.
Untuk beberapa metode pengujian, referensi dibuat untuk IEC 60810.

Lampu kendaraan jalan untuk keperluan tambahan yang tidak diatur dalam undang-undang ditentukan dalam IEC 60983.

Di negara-negara yang membuat undang-undang untuk persetujuan, misalnya berdasarkan ketentuan Peraturan PBB yang disebutkan di atas, disarankan agar standar ini dirujuk untuk penilaian kepatuhan. IEC 60810 dan IEC 60983 tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 60809 Lampu untuk kendaraan jalan raya- Persyaratan dimensi, kelistrikan, dan cahaya:

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=