+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

IEC 62595-2-3 Menampilkan unit pencahayaan - Bagian 2-3: Metode pengukuran elektro-optik untuk unit lampu depan LED

Bagian IEC 62595 ini menentukan kondisi pengukuran standar dan metode pengukuran untuk menentukan sifat listrik, optik, dan elektro-optik unit lampu depan LED (FLU) untuk tampilan reflektif.

Acuan normatif

Dokumen-dokumen berikut dirujuk dalam teks sedemikian rupa sehingga sebagian atau seluruh isinya merupakan persyaratan dari dokumen ini. Untuk referensi bertanggal, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk referensi yang tidak bertanggal, berlaku edisi terbaru dari dokumen referensi (termasuk amandemen).

IEC 61747-6-2, Perangkat layar kristal cair - Bagian 6-2: Metode pengukuran untuk modul layar kristal cair - Tipe reflektif

IEC 62595-1-2, Unit pencahayaan tampilan – Bagian 1-2: Terminologi dan simbol huruf
IEC 62595-2-1, Unit pencahayaan layar – Bagian 2-1: Metode pengukuran elektro-optik unit lampu latar LED
IEC 62679-3-3, Tampilan kertas elektronik – Bagian 3-3: Metode pengukuran optik untuk tampilan dengan unit pencahayaan terintegrasi

Alat pengukur

Umum

Alat pengukur berikut harus digunakan dalam dokumen ini. LMD harus dikalibrasi dengan standar fotometri atau spektrometri yang sesuai.

Alat pengukur cahaya (LMD)

Pengukur luminance

Pengukur pencahayaan (pengukur titik atau pengukur pencitraan) harus setara dengan mata manusia.
Peralatan harus dikalibrasi dengan standar pencahayaan, dan harus diperiksa secara hati-hati sebelum pengukuran, dengan mempertimbangkan unsur-unsur berikut:

- sensitivitas kuantitas yang diukur untuk mengukur cahaya;

– kesalahan yang disebabkan oleh silau terselubung dan suar lensa (yaitu, cahaya menyimpang dalam sistem optik);

– waktu perolehan data, pemfilteran low-pass dan aliasing efek pinggiran interferensi;

– linearitas deteksi dan konversi data.
CATATAN: ISO/CIE 19476 [10] tersedia sebagai referensi untuk prosedur evaluasi LMD.

Spektroradiometer(pengukur pancaran spektral)

Kisaran panjang gelombang harus setidaknya 380 nm hingga 780 nm dan lebar pita spektral harus 5 nm atau kurang. Akurasi panjang gelombang harus 0,3 nm atau kurang. Peralatan harus dikalibrasi dengan standar spektrometri. Kinerja harus diperiksa secara hati-hati sebelum pengukuran, dengan mempertimbangkan elemen yang sama seperti pada 4.2.1.

Sistem conoscopic

Sistem conoscopic adalah sistem pengukuran distribusi optik sudut dengan optik Fourier. Nilai fotometrik, seperti pencahayaan, yang diperoleh peralatan tanpa kalibrasi standar fotometrik tidak boleh digunakan. Nilai relatif, seperti distribusi optik bersudut dan keseragaman warna, harus diterapkan.

Image Sensor

Sensor gambar dibangun dari sensor garis CCD (CMOS) satu dimensi atau CCD (CMOS) dua dimensi. Sensor gambar harus diterapkan untuk mengukur properti OTF dari DUT.
Resolusi spasial dari sensor gambar harus setidaknya dua kali lebih tinggi dari DUT.
CATATAN Frekuensi atau resolusi pengambilan sampel adalah dua kali lipat atau lebih dari bagan yang diukur untuk mencegah fenomena pinggiran interferensi aliasing atau penanggulangan apa pun dari menghilangkan pinggiran interferensi aliasing dalam pengukuran.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 62595-2-3 Unit pencahayaan tampilan-Bagian 2-3: Metode pengukuran elektro-optik untuk unit lampu depan LED:

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=