Cakupan
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan, kecuali sebagai berikut:
Tambahan:
Standar ini berlaku untuk palu.
Alat yang tercakup dalam standar ini termasuk tetapi tidak terbatas pada perkusi dan palu putar.
Acuan normatif
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
Ketentuan dan definisi
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan, kecuali sebagai berikut:
Definisi tambahan:
palu perkusi: alat yang dilengkapi dengan sistem perkusi bawaan yang tidak dipengaruhi oleh operator
palu putar: alat yang dilengkapi dengan sistem perkusi bawaan yang tidak dipengaruhi oleh operator dan
juga memiliki kemampuan gerak rotasi
palu putar dengan "mode hanya bor": palu putar hanya dapat berputar dengan sistem perkusi tidak aktif
Persyaratan Umum
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
Kondisi umum untuk tes
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 60745-2-6 Perkakas listrik yang dioperasikan motor genggam-Keselamatan-Bagian 2-6: Persyaratan khusus untuk palu:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *