Cakupan
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan, kecuali sebagai berikut:
Tambahan:
Standar ini berlaku untuk semua jenis gergaji bundar. Gergaji bundar selanjutnya akan disebut sebagai gergaji. Standar ini tidak berlaku untuk gergaji yang digunakan dengan roda abrasif.
Acuan normatif
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
Definisi
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan, kecuali sebagai berikut:
Definisi tambahan:
gergaji bundar: alat yang dimaksudkan untuk memotong berbagai bahan dengan bilah bergigi yang berputar
cutting edge zone : 20 % terluar dari radius mata pisau
pelat pemandu : bagian gergaji yang bertumpu pada bahan yang akan dipotong (lihat Gambar 113)
pelindung bawah : perangkat penutup bilah yang dapat digerakkan yang, dalam posisi tertutup atau diam, umumnya terletak di bawah pelat pemandu
pelindung atas: penutup tetap dan/atau bergerak dari bilah yang terletak di atas pelat pemandu
Riving knife : bagian logam yang ditempatkan pada bidang mata gergaji dengan maksud agar benda kerja tidak menutup pada bagian belakang mata gergaji
gergaji dengan pelindung bandul luar: gergaji yang memiliki pelindung bawah yang berayun di luar pelindung atas (lihat Gambar 101)
gergaji dengan pelindung pendulum bagian dalam: gergaji yang memiliki pelindung bawah yang berayun di dalam pelindung atas (lihat Gambar 102)
gergaji dengan pelindung penarik: gergaji yang memiliki pelindung bawah yang meluncur sepanjang pelindung atas (lihat Gambar 103)
bantingan: reaksi tiba-tiba terhadap mata gergaji yang terjepit, terikat, atau tidak sejajar, menyebabkan gergaji yang tidak terkendali terangkat dan keluar dari benda kerja
gergaji tipe terjun: gergaji yang hanya memiliki pelindung atas tempat mata gergaji masuk kembali saat tidak digunakan (lihat Gambar 104)
LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 60745-2-5 Perkakas listrik yang dioperasikan motor genggam-Keselamatan-Bagian 2-5:Persyaratan khusus untuk gergaji bundar:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *