Cakupan
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan, kecuali sebagai berikut:
Tambahan:
Standar ini berlaku untuk obeng dan kunci pas.
Acuan normatif
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
Ketentuan dan definisi
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan, kecuali sebagai berikut:
Definisi tambahan:
Obeng:
alat yang dimaksudkan untuk mengencangkan dan mengendurkan sekrup, mur, dan sejenisnya serta tidak dilengkapi dengan
mekanisme tumbukan tetapi mungkin memiliki perangkat untuk pengaturan kedalaman atau pengaturan torsi atau
sarana untuk mematikan putaran
kunci pas dampak:
alat yang dimaksudkan untuk mengencangkan dan mengendurkan sekrup, mur, dan sejenisnya serta dilengkapi dengan a
mekanisme tumbukan putar. Beberapa kunci pas dampak dilengkapi dengan alat untuk kedalaman
pengaturan dan mungkin memiliki sarana untuk mengatur torsi atau mematikan putaran
LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 60745-2-2 Perkakas listrik genggam yang dioperasikan dengan motor – Keselamatan -Bagian 2-2: Persyaratan khusus untuk obeng dan kunci pas benturan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *