Cakupan
Klausul Bagian 1 ini berlaku kecuali sebagai berikut:
Tambahan:
Standar ini berlaku untuk planer.
Acuan normatif
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
Ketentuan dan definisi
Klausul Bagian 1 ini berlaku kecuali sebagai berikut:
planer : alat yang dimaksudkan untuk menghilangkan material permukaan, dilengkapi dengan kepala pemotong yang berputar dimana
sumbu kepala pemotongan sejajar dengan pelat dasar
alat pengangkat : alat yang menjaga bilah agar tidak bersentuhan ketika planer diletakkan di permukaan datar
permukaan
kepala pemotong: rakitan bilah, blok pemotong, elemen pemasangan bilah, sekrup dan spindel yang relevan, the
seluruhnya siap untuk bekerja
Persyaratan Umum
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
Kondisi umum untuk tes
Klausul Bagian 1 ini dapat diterapkan.
LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 60745-2-14 Perkakas listrik genggam yang dioperasikan dengan motor -Keselamatan -Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk planer
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *