+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

KETENTUAN SERAGAM ECE R.98 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU KENDARAAN BERMOTOR YANG DILENGKAPI SUMBER LAMPU GAS-DISCHARGE

Lampu depan atau sistem penerangan terdistribusi harus dibuat sedemikian rupa sehingga dengan sumber cahaya pelepasan gas yang sesuai, mereka memberikan penerangan yang memadai tanpa menyilaukan saat memancarkan sinar yang lewat, dan penerangan yang baik saat memancarkan sinar penggerak.

Penerangan yang dihasilkan oleh lampu depan harus ditentukan dengan layar vertikal datar yang dipasang 25 m di depan lampu depan, dengan sudut siku-siku terhadap sumbunya seperti yang ditunjukkan dalam Lampiran 3 Peraturan ini; kasa uji harus cukup lebar untuk memungkinkan pemeriksaan dan penyetelan “pemotongan” dari balok yang lewat sedikitnya 5° pada salah satu sisi garis VV.

Jika sumber cahaya pelepasan gas disetujui menurut Peraturan No. 99, itu harus menjadi sumber cahaya standar (étalon) dan fluks cahayanya mungkin berbeda dari fluks cahaya objektif yang ditentukan dalam Peraturan No. 99. Dalam hal ini, pencahayaan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Koreksi di atas tidak berlaku untuk sistem penerangan terdistribusi yang menggunakan sumber cahaya pelepasan gas yang tidak dapat diganti atau untuk lampu depan dengan ballas terintegrasi seluruhnya atau sebagian.
Jika sumber penerangan pelepasan gas tidak disetujui menurut Peraturan No. 99, itu harus menjadi sumber penerangan produksi yang tidak dapat diganti.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi KETENTUAN SERAGAM ECE R.98 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU KENDARAAN BERMOTOR YANG DILENGKAPI DENGAN SUMBER LAMPU GAS-DISCHARGE

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=