+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

ECE R.91 Seragam ketentuan tentang persetujuan lampu penanda samping untuk kendaraan bermotor dan trailernya

Peraturan ini berlaku untuk lampu penanda samping untuk kendaraan kategori M, N, O dan T.
Definisi yang diberikan dalam Peraturan No. 48 dan serangkaian amandemen yang berlaku pada saat permohonan jenis persetujuan berlaku untuk Peraturan ini.

“Lampu penanda samping” berarti lampu yang digunakan untuk menunjukkan keberadaan kendaraan jika dilihat dari samping.
Intensitas cahaya yang dipancarkan

Intensitas cahaya yang dipancarkan oleh masing-masing dari dua sampel yang diserahkan harus:

Kategori lampu penanda samping, SM1, SM2

Minimum
intensitas, Di sumbu referensi, SM1 4.0cd , SM2 0.6cd

Dalam bidang sudut yang ditentukan, selain di atas, SM1 0.6cd, SM2 0.6cd

Maksimum

intensitas, Dalam bidang sudut yang ditentukan ', SM1 25.0 cd , SM2 25.0cd

Bidang sudut, Horizontal, SM1, ± 45 derajat. SM2, ±30 derajat. Vertikal, SM1 ± 10deg. SM2 ± 10 derajat.

Selain itu, untuk lampu penanda sisi merah, pada bidang sudut dari 60 hingga 90 arah horizontal dan +0 arah vertikal menuju bagian depan kendaraan, intensitas maksimum dibatasi hingga 0.25 cd.

Warna cahaya yang dipancarkan

Warna cahaya yang dipancarkan di dalam bidang jaringan distribusi cahaya yang ditentukan pada paragraf 2. Lampiran 4 harus berwarna kuning. Namun dapat berwarna merah, jika lampu penanda samping paling belakang dikelompokkan atau digabungkan atau disatukan secara timbal balik dengan lampu posisi belakang, lampu penanda garis ujung belakang, lampu kabut belakang, lampu stop, atau dikelompokkan dengan atau memiliki bagian permukaan pemancar cahaya yang sama dengan retro-reflektor belakang.

Untuk memeriksa ini

karakteristik kolorimetri, prosedur pengujian yang dijelaskan dalam paragraf 9. Peraturan ini harus diterapkan. Di luar bidang ini tidak boleh ada variasi warna yang mencolok.

Namun, untuk lampu yang dilengkapi dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti (lampu filamen dan lainnya), karakteristik kolorimetri harus diverifikasi dengan sumber cahaya yang ada di dalam lampu, sesuai dengan sub-ayat yang relevan dari paragraf 9.1. Peraturan ini.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi ketentuan Seragam ECE R.91 mengenai persetujuan lampu penanda samping untuk kendaraan bermotor dan trailernya

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=