+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

KETENTUAN SERAGAM ECE R.87 TENTANG PERSETUJUAN DAYTIME RUNNINGLAMPS UNTUK KENDARAAN POWER-DRIVEN

Peraturan ini berlaku untuk lampu siang hari untuk kendaraan kategori M, N
dan T1/.

Untuk tujuan Regulasi ini:

“Daytime running lamp” berarti lampu yang menghadap ke depan yang digunakan agar kendaraan lebih mudah terlihat saat berkendara di siang hari;

Definisi yang diberikan dalam Peraturan No. 48 dan rangkaian amandemennya yang berlaku pada saat permohonan persetujuan tipe berlaku untuk Peraturan ini;

“Lampu siang hari dari berbagai jenis” berarti lampu yang berbeda dalam hal-hal penting seperti:

(a) nama dagang atau merek;

(b) karakteristik sistem optik, (tingkat intensitas, sudut distribusi cahaya, kategori lampu filamen, modul sumber cahaya, dll.);

Perubahan warna lampu filamen atau warna filter apa pun bukan merupakan perubahan jenis.

Referensi yang dibuat dalam Peraturan ini untuk lampu filamen standar (etalon) dan untuk
Peraturan No. 37 mengacu pada Peraturan No. 37 dan rangkaian amandemennya yang berlaku pada saat permohonan persetujuan tipe.
Intensitas cahaya yang dipancarkan oleh setiap lampu tidak boleh kurang dari 400 cd pada sumbu acuan.

Di luar sumbu acuan dan di dalam bidang sudut yang ditentukan dalam diagram susunan pada Lampiran 7 Peraturan ini, intensitas cahaya yang dipancarkan oleh setiap lampu harus:

Di setiap arah yang sesuai dengan poin-poin dalam tabel distribusi cahaya standar yang direproduksi dalam Lampiran 3 Peraturan ini, tidak boleh kurang dari minimum yang ditentukan dalam paragraf 7.1. di atas, dikalikan dengan persentase yang ditentukan dalam tabel tersebut dari arah yang bersangkutan, dan tidak melebihi 1,200 cd ke segala arah lampu terlihat.

Selain itu, di seluruh bidang yang ditentukan dalam diagram di Lampiran 7, intensitas cahaya yang dipancarkan tidak boleh kurang dari 1.0 cd.

Dalam hal lampu yang berisi lebih dari satu sumber cahaya, lampu harus memenuhi intensitas minimum yang disyaratkan jika salah satu sumber cahaya gagal dan jika semua sumber cahaya menyala, intensitas maksimum tidak boleh dilampaui.

Sekelompok sumber cahaya, disambungkan sehingga kegagalan salah satu dari mereka menyebabkan semuanya berhenti memancarkan cahaya, harus dianggap sebagai satu sumber cahaya.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi KETENTUAN SERAGAM ECE R.87 TENTANG PERSETUJUAN DAYTIME RUNNINGLAMPS UNTUK KENDARAAN BERGERAK DAYA

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=