+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

ECE R.77 KETENTUAN SERAGAM TENTANG PERSETUJUAN LAMPU PARKIR UNTUK KENDARAAN BERGERAK TENAGA

Peraturan berlaku untuk lampu parkir kendaraan kategori M, N dan T 1/. _

“Lampu parkir” berarti lampu yang digunakan untuk menarik perhatian pada keberadaan kendaraan yang tidak bergerak;

Pada sumbu acuan, cahaya yang dipancarkan oleh masing-masing dari dua sampel harus tidak kurang dari intensitas minimum dan tidak lebih dari intensitas maksimum yang ditentukan di bawah ini:

Intensitas lampu parkir yang menghadap ke depan:
Minimal (cd) 2

Maksimum

(cd) 60

Intensitas lampu parkir menghadap ke belakang: Minimum(cd)
2
Maksimum

(cd) 30
PROSEDUR PENGETESAN

Semua pengukuran harus dilakukan dengan lampu filamen standar tidak berwarna dari jenis yang ditentukan untuk gawai, disesuaikan untuk menghasilkan fluks cahaya normal yang ditentukan untuk jenis lampu tersebut.

Semua pengukuran pada lampu yang dilengkapi dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti (lampu filamen dan lainnya) harus dilakukan masing-masing pada 6.75 V, 13.5 V atau 28.0 V.

Dalam hal sumber cahaya disuplai oleh catu daya khusus, tegangan uji di atas harus diterapkan ke terminal input catu daya tersebut. Laboratorium uji mungkin meminta dari pabrikan catu daya khusus yang diperlukan untuk memasok sumber cahaya.

Batas permukaan semu dalam arah sumbu acuan dari alat pemberi isyarat cahaya harus ditentukan.
WARNA CAHAYA YANG DIPANCARKAN

Warna cahaya yang dipancarkan di dalam bidang jaringan distribusi cahaya yang ditentukan pada paragraf 2 Lampiran 4, diukur dengan menggunakan sumber cahaya dengan suhu warna 2,856 K, sesuai dengan iluminan A dari Internasional
Komisi Penerangan (CIE), akan berada dalam batas koordinat yang ditentukan untuk warna yang dimaksud dalam Lampiran 5 Regulasi ini. Di luar bidang ini tidak boleh ada variasi warna yang mencolok.

Namun, untuk lampu yang dilengkapi dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti (lampu filamen dan lainnya), karakteristik kolorimetri harus diverifikasi dengan sumber cahaya yang ada di dalam lampu, sesuai dengan paragraf 8.1. Peraturan ini.

LISUN instrumen berikut ini sepenuhnya memenuhi KETENTUAN SERAGAM ECE R.77 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU PARKIR UNTUK KENDARAAN BERGERAK TENAGA LISTRIK:

 

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=