+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

ECE R.7 Ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu posisi depan dan belakang, lampu stop dan lampu penanda garis akhir untuk kendaraan bermotor (kecuali sepeda motor) dan trailernya

Apakah perangkat menghasilkan intensitas cahaya stabil (kategori R, R1, RM1, S1 atau S3) atau intensitas cahaya variabel (kategori R2, RM2, S2 atau
S4).

Dalam hal perangkat kategori R2, RM2, S2 dan S4 waktu yang berlalu antara memberi energi pada sumber cahaya dan keluaran cahaya yang diukur pada sumbu referensi untuk mencapai 90 persen dari nilai yang diukur sesuai dengan paragraf 6.3. di atas harus diukur untuk tingkat ekstrim intensitas cahaya yang dihasilkan oleh perangkat. Waktu yang diukur untuk mendapatkan intensitas cahaya terendah tidak boleh melebihi waktu yang diukur untuk mendapatkan intensitas cahaya tertinggi.”

Dalam hal perangkat kategori R2, RM2, S2 dan S4 waktu yang berlalu antara memberi energi pada sumber cahaya dan keluaran cahaya yang diukur pada sumbu referensi untuk mencapai 90 persen dari nilai yang diukur sesuai dengan paragraf 6.3. di atas harus diukur untuk tingkat ekstrim intensitas cahaya yang dihasilkan oleh perangkat. Waktu yang diukur untuk mendapatkan intensitas cahaya terendah tidak boleh melebihi waktu yang diukur untuk mendapatkan intensitas cahaya tertinggi.'

Warna cahaya yang dipancarkan di dalam bidang jaringan distribusi cahaya yang ditentukan dalam paragraf 2 Lampiran 4 harus berwarna merah atau putih. Untuk pengujian lihat Lampiran 5 Peraturan ini. Di luar bidang ini, variasi warna yang tajam tidak boleh diamati.

Persyaratan ini juga harus berlaku dalam kisaran intensitas cahaya variabel yang dihasilkan oleh:

(a) Lampu posisi belakang kategori R2;

(b) Lampu penanda garis ujung belakang kategori RM2;

(c) Lampu stop kategori S2 dan S4.”

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi ketentuan Seragam ECE R.7 mengenai persetujuan lampu posisi depan dan belakang, lampu stop, dan lampu penanda garis akhir untuk kendaraan bermotor (kecuali sepeda motor) dan trailernya:

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=