+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

ECE R.50 Ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu berhenti, indikator arah, dan alat penerangan pelat registrasi belakang untuk kendaraan kategori L

Peraturan ini berlaku untuk lampu posisi depan, lampu posisi belakang, stoplamp, penunjuk arah, dan alat penerangan pelat registrasi belakang untuk kendaraan kategori L'.

Definisi yang diberikan dalam Peraturan No. 53 atau 74 dan serangkaian amandemen yang berlaku pada saat permohonan persetujuan tipe berlaku untuk Peraturan ini.

“Lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu stop, lampu indikator arah dan perangkat penerangan pelat nomor belakang dari berbagai jenis” berarti lampu yang berbeda, dalam setiap kategori tersebut, dalam hal-hal penting seperti:
(a) Nama atau merek dagang; (b) Karakteristik sistem optik, (tingkat intensitas, cahaya
sudut distribusi, kategori sumber cahaya, modul sumber cahaya,
dll);

Perubahan warna sumber cahaya atau warna filter apa pun bukan merupakan perubahan jenis.
Intensitas cahaya yang dipancarkan

Pada sumbu acuan, intensitas cahaya yang dipancarkan dari masing-masing dua perangkat harus setidaknya sama dengan nilai minimum dan tidak melebihi nilai maksimum tabel berikut. Tidak ada arah, maksimal
nilai yang ditunjukkan harus terlampaui.

Lampu posisi belakang, min.4cd maks.12cd

Lampu posisi depan, min.4cd max.60cd
Lampu posisi depan tergabung dalam headlamp, min.4cd max.100cd

Stoplamp, min.40cd maks.185cd
Indikator arah
Dari kategori 11 (lihat Lampiran 1), min.90cd maks.700cd
Dari kategori 1la (lihat Lampiran 1), min.175cd maks.700cd
Dari kategori 11b (lihat Lampiran 1), min.250cd maks.800cd
Dari kategori 11c (lihat Lampiran 1), min.400cd maks.860cd
Dari kategori 12 (lihat Lampiran 1), min.50cd maks.350cd
Warna cahaya yang dipancarkan

Lampu berhenti dan lampu posisi belakang harus memancarkan cahaya merah, lampu posisi depan dapat memancarkan cahaya putih atau kuning, indikator arah harus memancarkan cahaya kuning. Untuk pengukuran warna cahaya yang dipancarkan di dalam bidang jaringan distribusi cahaya yang ditentukan pada paragraf 2 Lampiran 4, prosedur pengujian yang dijelaskan dalam paragraf 8 Peraturan ini harus diterapkan. Di luar bidang ini tidak boleh ada variasi warna yang mencolok.

Namun, untuk lampu yang dilengkapi dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti (lampu filamen dan lainnya), karakteristik kolorimetri harus diverifikasi dengan sumber cahaya yang ada di dalam lampu, sesuai dengan sub-ayat yang relevan dari paragraf 8.1. Peraturan ini.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi ketentuan Seragam ECE R.50 mengenai persetujuan lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu berhenti, indikator arah, dan perangkat penerangan pelat pendaftaran belakang untuk kendaraan kategori L

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=