+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

ECE R.4 Ketentuan seragam mengenai persetujuan perangkat untuk iluminasi pelat nomor belakang kendaraan bertenaga dan trailernya

Peraturan ini berlaku untuk lampu plat nomor belakang untuk kendaraan kategori M, N, O, dan T'.
“Lampu pelat nomor belakang” berarti perangkat untuk penerangan pelat nomor belakang, selanjutnya disebut “perangkat penerangan”, yang menerangi pelat nomor belakang melalui pantulan. Untuk persetujuan perangkat ini, pencahayaan ruang yang akan ditempati pelat ditentukan.

Warna cahaya
Cahaya lampu yang digunakan dalam perangkat penerangan harus cukup tidak berwarna agar tidak menyebabkan perubahan yang berarti pada warna pelat nomor.
Insiden cahaya

Pabrikan perangkat penerangan harus menentukan satu atau lebih atau bidang posisi di mana perangkat akan dipasang sehubungan dengan ruang untuk pelat nomor; ketika lampu ditempatkan pada posisi yang ditentukan oleh pabrikan, sudut datangnya cahaya pada permukaan pelat tidak boleh melebihi 82 pada setiap titik permukaan yang akan diterangi, sudut ini diukur dari ujung area penerangan perangkat yang terjauh dari permukaan pelat. Jika ada lebih dari satu gawai penerangan, persyaratan selanjutnya hanya berlaku untuk bagian pelat yang dimaksudkan untuk diterangi oleh gawai bersangkutan.

Ketika perangkat memiliki satu tepi luar dari permukaan yang menerangi yang sejajar dengan permukaan pelat registrasi, ujung permukaan yang menerangi dari perangkat yang terjauh dari permukaan pelat adalah titik tengah dari tepi permukaan yang menyala, yang sejajar dengan
pelat dan paling jauh dari permukaan pelat
.
Perangkat harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak ada cahaya yang dipancarkan langsung ke belakang, kecuali lampu merah jika perangkat digabungkan atau dikelompokkan dengan lampu belakang
Prosedur pengukuran

Pengukuran luminans harus dilakukan pada permukaan tak berwarna yang menyebar dengan faktor refleksi menyebar yang diketahui3. Permukaan tak berwarna yang tersebar harus memiliki dimensi pelat registrasi atau dimensi yang melebihi satu titik pengukuran. Pusatnya harus ditempatkan di tengah posisi titik-titik pengukuran
.
Permukaan tak berwarna yang membaur ini harus ditempatkan pada posisi yang biasanya ditempati oleh pelat nomor dan 2 mm di depan pemegangnya.

Pengukuran luminans harus dibuat tegak lurus terhadap permukaan permukaan tak berwarna yang menyebar dengan toleransi 5 pada setiap arah pada titik-titik yang ditunjukkan dalam Lampiran 3 Peraturan ini, setiap titik mewakili area melingkar dengan diameter 25 mm. Pencahayaan yang diukur harus dikoreksi untuk
faktor refleksi difus 1.0

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi ECE R.4 Ketentuan seragam mengenai persetujuan perangkat untuk penerangan pelat nomor belakang kendaraan bertenaga dan trailernya

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=