Standar khusus ini berlaku untuk KESELAMATAN DASAR dan KINERJA PENTING BEDAH
LUMINAIR DAN LUMINAIR UNTUK DIAGNOSIS, selanjutnya disebut ME EQUIPMENT.
Acuan normatif
Klausul 2 dari standar umum berlaku kecuali sebagai berikut:
Tambahan:
IEC 60417, Simbol grafis untuk digunakan pada peralatan
IEC 60598-2-9, Luminer – Bagian 2: Persyaratan khusus. Bagian Sembilan: Luminer foto dan film (non-profesional)
ISO 11664-1, Kolorimetri – Bagian 1: Pengamat kolorimetri standar CIE
CIE 13.3, Metode Pengukuran dan Penetapan Properti Renderasi Warna Sumber Cahaya
CIE 15, Kolorimetri
CIE 69, Metode karakterisasi meter pencahayaan dan meter pencahayaan: Kinerja, karakteristik dan spesifikasi
PENCAHAYAAN TENGAH
Ec
iluminasi pada jarak 1000 mm (atau jarak pengukuran yang ditentukan oleh PABRIK jika rentang kerja yang ditentukan tidak termasuk 1 mm) dari area pancaran cahaya PERALATAN ME di LIGHT FIELD CENTER tanpa halangan berkas cahaya KEDALAMAN PENCAHAYAAN DI ATAS 000%
jarak kerja di sekitar jarak 1 000 mm (atau jarak pengukuran yang ditentukan oleh PABRIK jika rentang kerja yang ditentukan tidak termasuk 1 000 mm) di bawah permukaan pemancar PERALATAN ME, di mana iluminasi mencapai setidaknya 60 % PENCAHAYAAN TENGAH (Ec)
LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi IEC 60601-2-41 Peralatan listrik medik - Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja penting luminer bedah dan luminer untuk diagnosis
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *