+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

KETENTUAN SERAGAM ECE R.65 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU PERINGATAN KHUSUS UNTUK KENDARAAN BERMOTOR

Secara umum definisi yang diberikan dalam Peraturan No. 48 dan rangkaian amandemennya yang berlaku pada saat permohonan persetujuan tipe berlaku untuk Peraturan ini dan sebagai tambahan untuk tujuan Peraturan ini.
“Lampu peringatan khusus berarti” lampu yang memancarkan cahaya biru atau kuning secara berkala untuk digunakan pada kendaraan.

“Lampu berkedip berputar atau stasioner berarti” lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya secara berselang-seling di sekeliling sumbu vertikalnya (Kategori T).

“Lampu kedip arah” berarti lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya secara berselang-seling di area bersudut terbatas (Kategori X).

“Bilah lengkap” berarti lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya secara berselang-seling di sekeliling sumbu vertikalnya.

Lampu peringatan khusus yang berbeda jenis, berarti lampu peringatan khusus yang berbeda secara hakiki.

Intensitas efektif lampu putar atau lampu stasioner (kategori T) harus ditentukan dalam arah dalam sudut 360 derajat di sekeliling sumbu acuan lampu peringatan khusus:

dalam bidang horizontal tegak lurus terhadap sumbu acuan dan melewati pusat acuan lampu peringatan khusus;

dalam kerucut, garis pembangkit yang menghasilkan dengan sudut bidang horizontal yang disebutkan di atas, yang nilainya ditunjukkan dalam tabel di Lampiran 5 Peraturan ini.

Intensitas efektif lampu kedip terarah (Kategori X) harus diukur dalam arah yang ditunjukkan dalam paragraf 7.3.1. Lampiran 5 Peraturan ini.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi KETENTUAN SERAGAM ECE R.65 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU PERINGATAN KHUSUS UNTUK KENDARAAN BERMOTOR

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=