+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

ECE R.37 Ketentuan yang seragam mengenai persetujuan lampu filamen untuk digunakan pada unit lampu yang disetujui pada kendaraan bertenaga dan trailernya

Peraturan ini berlaku untuk lampu filamen yang ditunjukkan dalam Lampiran I dan dimaksudkan untuk digunakan pada unit lampu yang disetujui pada kendaraan tenaga dan trailernya.

Tes
Lampu filamen pertama-tama harus dituakan pada voltase ujinya selama kira-kira satu jam. Untuk lampu filamen ganda, setiap filamen harus dituakan secara terpisah. Dalam hal lampu filamen, yang ditentukan lebih dari satu tegangan uji, nilai tegangan uji tertinggi harus digunakan untuk penuaan.

Dalam hal lampu pijar memiliki bola lampu berlapis, setelah periode penuaan yang sesuai dengan paragraf 3.4.1., permukaan bola lampu harus diseka ringan dengan kain katun yang dibasahi dalam campuran 70 vol. persen n-heptana dan 30 vol. persen toluol. Setelah sekitar lima menit, permukaan harus diperiksa secara visual. Itu tidak akan menunjukkan perubahan nyata.

Posisi dan dimensi filamen harus diukur dengan lampu filamen yang disuplai dengan arus dari 90 persen sampai 100 persen tegangan uji. Dalam hal lampu filamen, yang ditentukan untuk lebih dari satu tegangan uji, nilai tegangan uji tertinggi harus digunakan untuk pengukuran posisi dan dimensi filamen.

Kecuali ditentukan lain, pengukuran listrik dan fotometrik harus dilakukan pada voltase uji.

Pengukuran listrik harus dilakukan dengan instrumen sekurang-kurangnya kelas 0.2.
Fluks bercahaya (dalam lumen) yang ditentukan pada lembar data lampu filamen dari Lampiran I berlaku untuk lampu filamen yang memancarkan cahaya putih kecuali dinyatakan warna khusus di sana.

Dalam hal warna kuning selektif diperbolehkan, fluks cahaya dari lampu filamen dengan bohlam luar kuning selektif harus sekurang-kurangnya 85 persen dari fluks cahaya yang ditentukan dari lampu filamen terkait yang memancarkan cahaya putih.

Warna

Warna cahaya yang dipancarkan oleh lampu filamen harus berwarna putih kecuali ditentukan lain pada lembar data yang relevan.

Definisi warna dari cahaya yang dipancarkan, diberikan dalam Peraturan No. 48 dan rangkaian amandemennya yang berlaku pada saat permohonan persetujuan tipe, berlaku untuk Peraturan ini.

Warna cahaya yang dipancarkan harus diukur dengan metode yang ditentukan dalam Lampiran 5. Setiap nilai terukur harus berada dalam area toleransi yang disyaratkan. Selain itu, dalam hal lampu filamen memancarkan cahaya putih, nilai terukur tidak boleh menyimpang lebih dari 0.020 unit dalam arah x dan/atau y dari titik pilihan pada lokus Planckian (CIE 015: 2004, edisi ke-3).
Lampu filamen untuk digunakan dalam perangkat pemberi isyarat cahaya harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam paragraf 2.4.2. Publikasi IEC 60809, Edisi 3.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi ECE R.37 Ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu filamen untuk digunakan dalam unit lampu yang disetujui pada kendaraan bertenaga dan trailernya

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=