+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

KETENTUAN SERAGAM ECE R.23 TENTANG PERSETUJUAN REVERSING LAM PS UNTUK KENDARAAN POWER-DRIVEN DAN TRAILERNYA

Peraturan ini berlaku untuk lampu mundur untuk kendaraan kategori M, N, O, dan T1/

“Lampu mundur” berarti lampu kendaraan yang dirancang untuk menerangi jalan ke bagian belakang kendaraan dan untuk memperingatkan pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mundur atau akan mundur;

Definisi yang diberikan dalam Peraturan No. 48 dan rangkaian amandemennya yang berlaku pada saat permohonan persetujuan tipe berlaku untuk Peraturan ini. Intensitas cahaya yang dipancarkan oleh masing-masing dari dua sampel harus tidak kurang dari minimum dan tidak lebih besar dari maksimum yang ditentukan di bawah ini dan harus diukur dalam kaitannya dengan sumbu acuan dalam arah yang ditunjukkan di bawah ini (dinyatakan dalam derajat sudut dengan sumbu referensi).

Intensitas sepanjang sumbu acuan tidak boleh kurang dari 80 kandela.

Intensitas cahaya yang dipancarkan ke segala arah di mana cahaya dapat diamati tidak boleh melebihi:

300 candel seperti arah di dalam atau di atas bidang horizontal; dan, pada arah di bawah bidang horizontal: 600 candel antara hh dan 5D dan 8,000 candel di bawah 5°D.
Di setiap arah pengukuran lain yang ditunjukkan dalam Lampiran 3 Peraturan ini, intensitas cahaya tidak boleh kurang dari minimum yang ditentukan dalam lampiran itu.

Namun, dalam hal lampu mundur dimaksudkan untuk dipasang pada kendaraan secara eksklusif dengan sepasang perangkat, intensitas fotometrik dapat diverifikasi hanya hingga sudut 30 ke arah dalam di mana nilai fotometrik sekurang-kurangnya 25 cd harus dipenuhi. .

Kondisi ini harus dijelaskan dengan jelas dalam permohonan persetujuan dan dokumen terkait.

Selain itu, dalam hal persetujuan tipe akan diberikan dengan menerapkan ketentuan di atas, pernyataan dalam paragraf 11. “Komentar” dari formulir komunikasi (lihat Lampiran 1 Peraturan ini), akan menginformasikan bahwa perangkat hanya boleh dipasang di pasangan.

Dalam hal lampu tunggal berisi lebih dari satu sumber cahaya, lampu harus memenuhi intensitas minimum yang disyaratkan jika salah satu sumber cahaya gagal dan jika semua sumber cahaya menyala, intensitas maksimum tidak boleh dilampaui.

Sekelompok sumber cahaya, disambungkan sehingga kegagalan salah satu dari mereka menyebabkan semuanya berhenti memancarkan cahaya, harus dianggap sebagai satu sumber cahaya.

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi KETENTUAN SERAGAM ECE R.23 TENTANG PERSETUJUAN REVERSING LAM PS UNTUK KENDARAAN POWER-DRIVEN DAN TRAILERNYA

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=