+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語

KETENTUAN SERAGAM ECE R.19 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU KABUT DEPAN KENDARAAN BERGERAK DAYA

Peraturan 1/ ini berlaku untuk lampu kabut depan, yang mungkin menggunakan lensa dari bahan kaca atau plastik. Ini menggabungkan dua kelas yang berbeda.

Lampu kabut depan asli, kelas "B" sejak awal, telah diperbarui untuk menggabungkan sistem koordinat sudut dengan amandemen nilai dalam tabel fotometrik yang relevan. Dengan kelas ini, hanya sumber cahaya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. 37 yang diperbolehkan.

Kelas "F3" dirancang untuk meningkatkan kinerja fotometrik. Khususnya lebar sinar dan intensitas cahaya minimum di bawah garis HH (paragraf 6.4.3.) telah ditingkatkan sementara kontrol pada intensitas maksimum di latar depan diperkenalkan. Di atas garis HH, intensitas cadar dikurangi untuk meningkatkan visibilitas. Selain itu, kelas ini dapat memberikan pola pancaran adaptif di mana kinerjanya bervariasi sesuai dengan kondisi visibilitas.

Pengenalan kelas "F3" memberikan persyaratan yang diubah menjadi serupa dengan headlamp sebagai berikut:

(a) Nilai fotometrik ditentukan sebagai intensitas cahaya menggunakan sistem koordinat sudut.

(b) Sumber cahaya dapat dipilih sesuai ketentuan Peraturan No. 37 (Sumber lampu filamen pijar) dan Peraturan No. 99 (sumber lampu pelepasan gas). Dioda pemancar cahaya
Modul (LED) dan sistem pencahayaan terdistribusi juga dapat digunakan.

(c) Cut-off dan definisi gradien.

(d) Persyaratan fotometri mengizinkan penggunaan distribusi sinar asimetris. Peraturan ini berlaku untuk lampu kabut depan untuk kendaraan kategori L3, L4, L5, L7, M, N, dan T. 2/

LISUN instrumen berikut sepenuhnya memenuhi KETENTUAN SERAGAM ECE R.19 TENTANG PERSETUJUAN LAMPU KABUT DEPAN KENDARAAN BERGERAK DAYA

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=