LM-79 Goniophotometer Detektor Bergerak (Cermin Tipe C)
LSG-6000
Rotasi Presisi Tinggi Luminer Goniophotometer
LSG-1890B
Rotasi Presisi Tinggi Luminer Goniospectroradiometer
LSG-1890BCCD
Goniophotometer untuk Otomotif dan Lampu Sinyal
LSG-1950
Goniophotometer untuk Lampu Sinyal Lalu Lintas
LSG-1950S
Perangkat Peringatan Visual Alarm Kebakaran VAD (Variable Alarm Alert Device) Goniophotometer
LSG-1930
Goniophotometer ringkas
LSG-1200A
Goniofotometer LED
LSG-1100
Pilih sebuah organisasi
untuk menelusuri standar
Nomor Produk: GNGPL-31T31
Set Pengukur Bukaan Pin GNGPL-31T31 mematuhi secara ketat AS/NZS 3112:2025 Klausul 3.6.1 dan Tabel 3.1. Set pengukur ini digunakan untuk memverifikasi bahwa bukaan pin pada stopkontak tidak melebihi dimensi maksimum yang diizinkan yang didefinisikan dalam standar. AS/NZS 3112:2025 Klausul 3.6. juga mendefinisikan persyaratan jarak kritis dari tepi bukaan pin aktif ke profil muka stopkontak dan pelat muka logam: jarak dari ujung bukaan pin aktif ke profil muka stopkontak harus memenuhi nilai minimum yang ditentukan, dan jarak ke pelat muka logam apa pun tidak boleh kurang dari 3 mm. Perhatikan bahwa persyaratan (a) dan (b) dikecualikan untuk stopkontak yang sepenuhnya tersembunyi.
Tabel 3.1 menentukan berbagai dimensi bukaan maksimum untuk soket bertegangan 10 A, 15 A, dan 20 A, meliputi bukaan pin fasa datar, bukaan pin pentanahan datar, dan bukaan pin bulat.
spesifikasi:
• Standar yang Berlaku: AS/NZS 3112:2025 Klausul 3.6.1, Tabel 3.1
• Termasuk Alat Ukur (Probe dimensi bukaan maksimum):
Soket 10 A: Pin fasa pipih (7.3 mm × 2.3 mm); Pin arde pipih (7.0 mm × 2.1 mm)
Soket 15 A: Pin fasa pipih (7.3 mm × 2.3 mm); Pin arde pipih (9.7 mm × 2.1 mm)
Soket 20 A: Pin fasa pipih (10.1 mm × 2.3 mm); Pin arde pipih (9.7 mm × 2.1 mm)
• Pengukur lubang pin bulat: diameter 5.25 mm (untuk stopkontak pin bulat 10 A)
• Material: Baja perkakas berkekerasan tinggi, dikerjakan dengan mesin CNC presisi, perawatan permukaan anti karat
• Prinsip Pengujian: Pengukur menunjukkan ukuran maksimum yang diizinkan untuk lubang masuk pin; jika pengukur dapat sepenuhnya masuk ke dalam lubang, soket gagal dalam pengujian.
• Aturan Pembersihan dari Standar:
Jarak minimum dari ujung lubang pin aktif ke profil muka: 11.7 mm (10 A /15 A), 10.7 mm (20 A)
Jarak minimum dari ujung bukaan ke pelat muka logam: ≥ 3 mm
Prosedur Uji:
• Lakukan pengukuran dimensi pada setiap lubang masuk pin pada stopkontak dan bandingkan dengan dimensi maksimum yang tercantum dalam Tabel 3.1.
• Periksa jarak dari ujung setiap lubang pin aktif ke permukaan soket atau profil pelat muka untuk memastikan jarak tersebut memenuhi nilai minimum yang dipersyaratkan.
• Periksa bentuk profil permukaan stopkontak dalam rentang jarak yang ditentukan dan pastikan tidak melebihi kedalaman lekukan yang diizinkan.
• Ukur jarak dari setiap lubang pin ke titik terdekat pada pelat muka logam mana pun untuk memastikan jaraknya tidak kurang dari 3 mm.
• Untuk stopkontak yang terpasang sepenuhnya di dalam dinding, persyaratan jarak pada butir (a) dan butir (b) tidak perlu diterapkan.
• Produsen disarankan untuk mendesain lubang masuk pin dengan jalur pemandu terpanjang yang praktis untuk mengurangi distorsi kontak yang disebabkan oleh pemasukan steker yang miring.
aplikasi:
• Inspeksi dimensi lubang masuk pin untuk stopkontak Australia dan Selandia Baru sesuai dengan AS/NZS 3112:2025 Klausul 3.6.1
• Pengujian pra-kepatuhan sebelum pengajuan sertifikasi SAA
• Kontrol kualitas bahan baku dan inspeksi produk jadi untuk produsen soket.
• Verifikasi jarak celah permukaan antara lubang pin dan pelat muka logam
• Peralatan uji untuk laboratorium keselamatan listrik pihak ketiga
• Validasi R&D selama desain cetakan stopkontak baru

AS/NZS 3112:2025 Klausul 3.6.1 Tabel 3.1

中文简体