+8618117273997weixin
Inggris
中文简体 中文简体 en English ru Русский es Español pt Português tr Türkçe ar العربية de Deutsch pl Polski it Italiano fr Français ko 한국어 th ไทย vi Tiếng Việt ja 日本語
06 Dec, 2023 185 Views Pengarang: Rachel He

Probe Kaki Uji Standar IEC 60335

Persyaratan untuk peralatan putar IEC60335 Standar
Umum
Scarifier dengan bukaan pelepasan belakang harus mempunyai deflektor yang dapat digerakkan, torsi penutupannya tidak boleh kurang dari 0,30 Nm untuk mesin dengan lebar pemotongan 300 mm atau kurang, dan tidak kurang dari 0,40 Nm untuk mesin dengan lebar pemotongan. dari 300 mm hingga 600 mm.

Bukaan pembuangan (saluran)
Jika saluran pelepasan terbuka disediakan, tidak ada garis tangensial dari lingkaran ujung alat potong di dalam atau di atas bidang lingkaran ujung alat potong dan arah putaran alat potong harus memotong area sasaran operator tanpa terlebih dahulu menyentuh selungkup alat potong. atau penjaga.

Akses terhadap alat potong
Akses yang tidak disengaja terhadap alat pemotong melalui kaki selama pengoperasian harus dicegah sejauh dapat dilakukan secara wajar.
Di sisi operator, jarak antara lingkaran ujung sudu dan rumah belakang atau deflektor harus minimal 120 mm (lihat Gambar 101).

Probe Kaki Uji Standar IEC 60335

IEC 60335-2-92 Gambar 101

Scarifier dengan bukaan pelepasan harus mempunyai deflektor (misalnya penangkap, pelat penyekat) yang menangkap benda yang dilempar dan mencegah akses yang tidak disengaja oleh kaki operator.

Deflektor yang dapat digerakkan akan kembali ke posisi tertutup secara otomatis. Instruksi harus ditempelkan pada scarifier di dekat lubang pelepasan dan pada adaptor penangkap, jika digunakan, yang menyatakan bahwa scarifier tidak boleh dioperasikan tanpa seluruh penangkap atau pelindung berada di tempatnya.

Kesesuaian diperiksa dengan inspeksi.
Untuk pelindung di sisi mesin, kesesuaiannya diperiksa dengan pengujian berikut menggunakan pemeriksaan kaki (Gambar 103) seperti yang diilustrasikan pada Gambar 104.

Probe Kaki Uji Standar IEC 60335

Probe Kaki Uji Standar IEC 60335

Scarifier ditempatkan pada permukaan datar yang keras, pelindung atau deflektor atau keduanya berada pada posisi pengoperasian normal pada rumah alat pemotong dan bagian pendukung (roda) yang bersentuhan dengan permukaan pendukung. Pengujian dilakukan dalam kondisi statis.
Scarifier poros tunggal harus diposisikan sesuai instruksi pabrikan atau sedemikian rupa sehingga pegangan pegangan berada 900 mm di atas permukaan penyangga.

Pengujian dilakukan dengan alat pemotong pada posisi pemotongan tertinggi dan terendah. Dasar dari probe uji dipegang secara horizontal pada ketinggian berapa pun dan kemudian dimiringkan hingga 15° ke depan atau ke belakang dari horizontal. Probe diterapkan pada titik mana pun di sisi rumahan.

Probe uji tidak boleh memasuki jalur rakitan alat pemotong. Probe uji tidak boleh mengangkat scarifier atau bagiannya dari permukaan penyangga.

Lisun Instrumen Terbatas ditemukan oleh LISUN GROUP di 2003. LISUN sistem kualitas telah disertifikasi secara ketat oleh ISO9001:2015. Sebagai Keanggotaan CIE, LISUN produk dirancang berdasarkan CIE, IEC dan standar internasional atau nasional lainnya. Semua produk lulus sertifikat CE dan diautentikasi oleh lab pihak ketiga.

Produk utama kami adalah GoniofotometerMengintegrasikan SphereSpectroradiometerGenerator SurgeSenjata Simulator ESDPenerima EMIPeralatan Uji EMCPenguji Keamanan ListrikKamar Lingkungansuhu KamarKamar IklimKamar TermalTes Semprotan GaramRuang Uji DebuUji tahan airUji RoHS (EDXRF)Uji Kawat Cahaya dan Uji Jarum Api.

Silakan hubungi kami jika Anda membutuhkan dukungan.
Dep Teknologi: Service@Lisungroup.com, Cell / WhatsApp: +8615317907381
Dep Penjualan: Sales@Lisungroup.com, Cell / WhatsApp: +8618117273997

Tags:

Tinggalkan pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

=